SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan |
Sekilas info bagi yg blm memahaminya. COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA !!!
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ? coba rekan-rekan cermati
STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu? kegunaannya untuk apa?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing
bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang
dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin
50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan,
jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh
perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya
santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan
Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26
Februari 2008 yaitu:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan ?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan
kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan
kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya
perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih
dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan
kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa
Raharja.
- Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya....!
Kirim ke teman dan keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini.
0 comments:
Post a Comment