Mgr. Ignatius Suharyo | Keuskupan Agung Jakarta |
Para Rama yth,
- Pada hari-hari ini, televisi, koran dan mass media lain, dipenuhi lagi dengan berita mengenai hukuman mati dan eksekusi yang segera akan dilaksanakan. Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita itu dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Imam untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana mati yang akan dieksekusi
- Katekismus Gereja Katolik menyatakan : Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius (KGK 2266). Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267). Di sini terjadi peralihan pandangan Gereja tentang konsep hukuman mati Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae.
- Dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya. Berikut kutipannya:“Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas. Selanjutnya ditegaskan, Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus-kasus sedemikian (kasus-kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.” (EV 56). Perkembangan ajaran Gereja mengenai hukuman mati saya lampirkan dalam attachment email ini. Dengan demikian Gereja Katolik menolak hukuman mati.
- Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia sekarang ini juga sedang meng-advokasi seorang yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang serupa. Menurut kesaksian keluarga dan saksi-saksi lain, aparat salah menangkap orang. Saya minta para Imam semua untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi para terpidana mati yang sudah dan akan diekekusi, juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia.
5. Doa ini mohon dipanjatkan di seluruh Gereja Katolik Keuskupan Agung Jakarta
dalam DOA UMAT PADA HARI MINGGU setelah eksekusi mati dilaksanakan. Kita tetap
berdoa, agar segera dijalankan moratorium eksekuai mati dan selanjutnya hukuman
mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia.
Berikut usul doa umat itu:
I. PadaMu, ya Allah kehidupan, kami mengarahkan hati untuk mendapatkan
kekuatan dan andalan dalam kebimbangan kami, untuk memperoleh terang kalau kami
buta, kecewa dan marah, untuk dapat menghirup perikemanusiaan dalam perseteruan
kami.
L. Ya Allah, dari kelimpahan hidup-Mu Engkau menciptakan segala yang hidup.
U. Bangkitkanlah tanggungjawab kami untuk memelihara kehidupan dan
mengalahkan kekerasan.
L. Ya Allah, dengan tekun dan setia Engkau berbagi kehidupan dengan umat
manusia; dan Yesus, utusan-Mu, Engkau bangkitkan, setelah Dia dihukum oleh
bangsa-Nya dan dieksekusi oleh yang berkuasa.
U. Gerakkanlah kebersamaan kami dengan solidaritas dan jiwailah
pemimpin-pemimpin kami, supaya mereka mempersatukan kami, tanpa mengorbankan
hidup siapa pun.
L. Ya Allah, Engkau menggairahkan umat-Mu menjadi pembawa kabar gembira dan
penjaring dalam lingkungan persaudaraan.
U. Semoga dengan kekuatan-Mu, jemaat beriman menjadi tempat terbuka dan
mampu memberi maaf kepada saudara-saudara yang bersalah dan para pemimpin umat
menjadi pembela dan pendamping mereka yang terhukum.
L. Ya Allah, dengan mengenakan hukuman mati, negara kami mau melawan semua
ulah yang memusnahkan hidup dan merusak perikemanusiaan. Namun tindakan ini
tidak menyelesaikan masalah-masalah kami dan hanya menambahkan kekerasan.
U. Bimbinglah kami, para warga dan para pemimpin, untuk menemukan dan
menempuh jalan persaudaraan untuk semua.
L. Ya Allah yang kekal, demi hukum positif, sesama kami harus meninggalkan
kami dan meninggal dunia karena dihukum mati.
U. Ya Allah yang adil, sambutlah mereka semua dalam keadilan-Mu dan
penuhilah hidup mereka dengan kemuliaan-Mu.
I. Demikianlah permohonan kami, ya Allah, demi Yesus Kristus yang taat
sampai mati di salib dan yang Engkau tinggikan di sisi-Mu, menjadi pengantara
kami dan semua orang.
U. Amin.
U. Amin.
6. Sementara itu kampanye untuk menghapus hukuman mati di Indonesia akan terus
dilancarkan, meskipun kita tahu perjuangan ini akan memakan waktu, tenaga,
pengorbanan yang tidak sedikit. Kita dukung berbagai komunitas yang dengan
gigih, memperjuangkan penghapusan hukuman mati, tanpa kecewa kalau gagal.
Terima
kasih atas kerjasama para Rama sekalian. Semoga hidup manusia semakin dihormati
dan martabatnya semakin dijunjung tinggi. Hanya dengan dasar hormat terhadap
kehidupan dan martabat manusia, keadaban publik akan dapat dibangun.Uskup Keuskupan Agung Jakarta
0 comments:
Post a Comment